Rabu, 09 Februari 2011

Partisipasi Wanita (Aisyiyah) Dalam Penguatan Ekonomi: Antara Harapan, Peluang dan Tantangan

Aisyiyah sebagai organisasi keagamaan dan warganya dituntut berperan di masyarakat. Gambaran misi dalam Mars Aisyiyah: di telapak kakimu terbentang surga, di tanganmulah nasib bangsa. Pada sisi lain, sebagai manusia sebagaimana laki-laki, wanita selain memiliki tugas sebagai abdun (hamba), juga memiliki tugas sebagai khalifah yang perannya sebagai istri (pendamping suami; An-Nisa’ saqaiqur rijal), sebagai ibu (melahirkan generasi berdaya saing; Al-Umm madrasah), juga sebagai anggota masyarakat yang mampu memperbaiki kondisi umat. Akan tetapi, peran ini juga harus didukung oleh financial (ekonomi).
Keluarga sakinah sebagai goal kesejahteraan
Keluarga sakinah  adalah konsep tentang bangunan keluarga yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada nila-nilai islam dengan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Keluarga, agar anggotanya mampu mencapai ketentraman, kebahagiaan dan kesejahteraan (muktamar 42 surakarta).
Konsep keluarga ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan pokok demi keberlangsungan dan kesejahteraan hidup manusia (dunia dan akhirat), yaitu:
1.       Kebutuhan hidup beragama yang tercermin dalam semua aspek kehidupan
2.       Pendidikan yang optimal
3.       Ekonomi yang stabil
4.       Kesehatan yang memadai
5.       Hubungan yang harmonis inter dan antar keluarga
Meskipun suami adalah kepala keluarga, Arrijalu qawwamuna ‘alan nisa’ (QS. An-Nisa’:34), tetapi wanita adalah kepala rumah tangga, wal mar-atu ra’iyyatun fi baiti zaujiha (Al-Hadist).
Wanita adalah motivator suami. Tugas istri dalam surat An-Nisa:34 (memelihara kehormatan, membiasakan prilaku baik, memanage keuangan rumah tangga).
Wanita bekerja
Ada kutipan menarik dari Dr. Hanan Qatquti:225, “Antara pria dan wanita dalam memajukan masyarakat diibaratkan sebagai sayap burung yang tidak mungkin bisa terbang dengan satu sayap. Jika pria sebagai satu sayap, maka wanita adalah sayap yang lain.”
Bekerja menjadi hak wanita. Entah dengan mengembangkan hartanya sendiri atau mempercayakan pada seseorang. Secara umum, keluar rumah untuk bekerja diperbolehkan bagi perempuan selama tidak menyalahi syariat, namun tidak menunjukkan bahwa itu adalah kewajiban.
Wanita yang bekerja (memberikan ASI anak suaminya setelah diceraikannya mendapat upah dari suaminya. “…dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya…”) QS. At-Thalaq:6.
Motivasi bekerja
Yang utama adalah mengharapkan ridho Allah dan balasan dihari kiamat. Selain itu, As-Sunnah mendorong wanita untuk bekerja dan bersedekah. Yang diutamakan sedekah dengan hasil usaha tangannya sendiri. Dalam Shahih Ibnu Hibban diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda kepada istri-istrinya: “Yang paling cepat diantara kalian mencapaiku di surga adalah yang paling panjang tangannya (sering memberi). Aisyah berkata: yang paling panjang tangannya diantara kami adalah Zainab, karena ia bekerja dengan tangannya dan bersedekah.”
Contohlah 5 wanita tangguh ini:
1.       Mariam (ibunda Nabi Isa)
2.       Afiyah (Istri Fir’aun)
3.       Khadijah (Istri Nabi Muhammad)
4.       Fatimah (anak Nabi Muhammad)
5.       Aisyah (istri Nabi Muhammad)


(seminar pra-musyda aisyiyah kab.gresik)
n___n

0 komentar: